Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Eksekusi Penangkapan Ronald Tannur di Perumahan Victoria Regency Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:42 | 79.75k
Ronald Tannur saat ditangkap tim Kejati Jawa Timur di perumahan Victoria Regency Surabaya. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Ronald Tannur saat ditangkap tim Kejati Jawa Timur di perumahan Victoria Regency Surabaya. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Greogorius Ronald Tannur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). 

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan kekasihnya sendiri itu setelah rilis keluar dari MA yang mengatakan jaksa bisa melaksanakan eksekusi penangkapan tanpa harus menunggu putusan MA.

Advertisement

“Alhamdulillah bisa kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian bahwa Alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan eksekusi ketika Mahkamah Agung merilis, memberikan statemen bahwa jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Mia.

Sebelum melakukan penangkapan pihak Kejati melapor kepada Jampidum. “Jadi setelah kami laporkan ke pak Jampidum beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi maka segera kami laksanakan eksekusi,” katanya. 

Penangkapan Ronald Tannur di rumahnya mendapat pengawalan ketat. Selain petugas Kajari Surabaya, bantuan eksekusi diberikan tenaga pengamanan dari TNI dan POM. 

Ditangkap di rumah Komplek Pakuwon City Virginia Regency E 3 lantai 2, Tannur ternyata mempunyai dua alamat rumah secara resmi yakni Surabaya dan NTT. Namun karena kasusnya berada di Surabaya. maka penangkapan dilakukan di Surabaya. 

“Kami kesulitan jika haru melaksanakan eksekusi di NTT karena begitu luasnya NTT , jadi alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai dengan SOP kami dilaksanakan di Surabaya. Pada tingkat Mahkamah Agung memberikan keyakinan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah,” terang Kajati. 

Mia mengaku awalnya kecewa dengan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Tetapi pihaknya berbesar hati. Dalam perjalanan, memang ada novum bisa diupayakan ke PK tapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum - tetap diaksanakan eksekusi terlebih dahulu. 

"Kemudian dakwaan alternatif yang kesatu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kemudian yang kedua pasal 351 ayat 3 KUHP. Yang saya sampaikan tadi terbukti oleh majelis hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES