Hukum dan Kriminal

Polres Sumba Timur Ungkap Tiga Terduga Pelaku Tindak Asusila

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:57 | 57.70k
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMURPolres Sumba Timur mengungkap ada tiga orang pelaku diduga terindikasi kasus tindak asusila anak di bawah umur.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024) menjelaskan, bahwa kasus dugaan asusila berupa persetubuhan anak di bawah umur itu saat ini sedang ditangani Polres Sumba Timur dengan korban inisial ITA (18).

Advertisement

Saat ini kata AKBP Jacky, pengembangan penyidikan sudah dilakukan dari proses interogasi terhadap 10 orang saksi dan beberapa saksi tambahan. Hasilnya mengurucut ada tiga orang yang terindikasi yag merupakan ayah biologis dari bayi yang dikandung oleh korban ITA.

“Untuk memperjelas dan memperkuat proses pengembangan penyidikan itu, kami akan melakukan pengambilan sampel DNA terhadap ketiga orang tersebut sehingga dengan demikian harapannya hasil dari DNA ini akan memberikan pembuktian yang kuat siapa pelaku dari pada korban ITA,” jelas AKBP Jacky.

Ia menyebut, untuk ketiga orang tersebut pihaknya akan memberikan surat panggilan terdahulu untuk melakukan interogasi tambahan selama beberapa waktu. Ketika hasil tes DNA keluar pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut serta gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Untuk saat ini korban dalam kondisi baik karena kemarin juga kami bersama tim meninjau langsung di rumah perlindungan anak di Kantor Dinas Sosial. Bayi juga dalam kondisi sehat dan juga keamanan dari korban agar tidak terpengaruh atau ada intervensi sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik,” tandas AKBP Jacky. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES