Serius Berantas Judi Online, Polres Malang Tangkap Pengepul di Lawang
TIMESINDONESIA, MALANG – Praktik judi online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, jadi atensi serius Polres Malang. Polisi mengamankan pria berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi pengepul judi online.
Terduga pengepul judi online ini, PO, karena didapati kerap bertransaksi dengan omzet jutaan rupiah setiap bulannya.
Advertisement
"Pelaku PO diamankan, karena diduga berperan sebagai pengepul judi online togel. Petugas berhasil menangkapnya di daerah Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB," ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangan pers, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumah PO yang beralamatkan di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Saat itu, pria ini tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.
Dikatakan AKP Dadang, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap PO saat sedang merekap hasil perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, kata AKP Dadang, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, juga sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” jelasnya.
Menurut AKP Dadang, modus tersangka dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang.
Setelah terkumpul, lanjutnya, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney, Australia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.
Menurutnya, tersangka pelaku judi online bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandas AKP Dadang.
Penangkapan ini, lanjutnya, adalah wujud keseriusan komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata Dadang, judi online ini masuk kategori kejahatan, yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan dan stabilitas bangsa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |