Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 05 November 2024 - 17:05 | 18.32k
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024). (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto Kota)
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024). (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto Kota)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto Kota berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ia adalah TK (34) pria asal Gresik, Jawa Timur yang tega menjual istrinya IT (29) untuk melayani pria hidung belang. Tidak hanya seorang pria hidung belang, melainkan dua langsung sekaligus alias threesome. 

Aksi tindak pidana perdagangan orang tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi persnya, Selasa (5/11/2024).

Advertisement

AKP Rudi mengatakan, aksi TK menjajakan istrinya melalui media sosial Facebook. Ia mematok tarif yang cukup mahal.

“Saudara TK menjajakan layanan seks bertiga melalui group media sosial facebook dengan tarif 1,5 juta untuk sekali kencan dengan syarat uang transport dan uang muka (DP) sebesar 150 ribu dibayarkan di awal,” kata AKP Rudi di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024). 

AKP Rudi juga menjelaskan kronologi kejadian. Dimana pada 04 November 2024 TK dan IT bertemu dengan AB di salah satu hotel yang berada di Kota Mojokerto sekira pukul 18.00 WIB. “Setelahnya TK, IT, dan AB masuk ke kamar hotel secara bersamaan untuk memenuhi fantasi seks threesome,” ungkapnya. 

Sekitar 1 jam kemudian, tim dari Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka, saat itu TK, IT dan AB dalam kondisi tak berbusana, ketiganya diamankan untuk diperiksa

Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita 1 unit HP merek Realme C1 warna biru yang digunakan TK untuk menjajakan seks threesome melalui media sosial, uang tunai Rp 1 juta, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 2 handuk hotel, dan 1 sprei.

Atas perbuatannya TK dijerat undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pasal 2 ayat (1) UU RI 21/2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES