Hukum dan Kriminal

100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polres Malang Penen Tindak Pidana, Perjudian 17 Kasus

Jumat, 08 November 2024 - 17:40 | 24.50k
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M..Nur, saat ungkap kasus hasil penindakan tindak pidana pada 100 hari Asta Cita Presiden RI, di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M..Nur, saat ungkap kasus hasil penindakan tindak pidana pada 100 hari Asta Cita Presiden RI, di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Malang merilis ungkap kasus hasil penindakan sejumlah kasus tindak pidana, di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024). 

Ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Malang ini dari hasil penindakan tindak kejahatan selama kurun 28 Oktober sampai 8 November 2024. 

Advertisement

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, ungkap kasus tindak pidana ini sebagai bentuk dukungan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Polres Malang menindak perkara yang jadi sasaran yaitu tindak pidana perjudian, TPPO dan tindak pidana TPPA terhadap perempuan dan anak, pornografi online, penyalahgunaan barang subsidi, penyelundupan dan kasus korupsi," beber Kompol Imam Mustolih, dalam rilis pers, Jumat (8/11/2024) siang.

Dia mengungkapkan paling banyak ungkap kasus ini adalah perjudian. Polisi menindak 16 kasus dan menangkap 17 tersangka judi konvensional dan judi online. Penindakan ini akan terus berlangsung di Kabupaten Malang, mengingat tindak pidana perjudian marak.

“Kami pastikan mendukung program Asta Cita, kita akan tindak tegas semua tindak pidana," tandas Kompol Imam.

Bukan hanya kasus judi online, Polres Malang juga menindak 6 kasus lainnya. Diantaranya, menindak kasus terkait perempuan dan anak, termasuk tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA) dan perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur menyampaikan, untuk kasus perjudian terbagi menjadi dua bentuk. Judi konvensional dan judi online. Adapun bukti judi konvensional berupa uang tunai Rp 2,4 juta, 5 buah hp, 3 set alat judi dadu, lampu, rekapan nomor togel, buku rekapan dan kaleng dadu.

Sedang barang bukti disita dari kasus judi online diantaranya, uang tunai Rp 4,6 juta, 10 HP, 2 pulpen, 5 kartu ATM, selembar kertas nomor togel, 2 slip pembayaran, buku rekapan penombok, saldo di aplikasi BANDIT4D dan BARCATOTO.

Tak hanya penindakan terhadap pelaku, kata AKP Nur, satuan fungsi lainnya juga berperan dalam antisipasi dan pencegahan. Salah satunya sosialiasi ke sekolah-sekolah.

“Kami sudah jalan sosialiasi ke sekolah-sekolah, anak-anak, kami imbau agar tidak bermain judi online,” demikian Kasat Reskrim Polres Malang. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES