Unit PPA Polres Bantul Ungkap Dugaan Kasus Perdagangan Anak di Tempat Karaoke Parangkusumo
TIMESINDONESIA, BANTUL – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Unit PPA pada Kamis, 7 November 2024. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke di kawasan Parangkusumo.
Advertisement
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menggelar operasi pada Jumat (8/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di tempat karaoke TF yang dikelola seorang perempuan berinisial SAM (24), warga Nganjuk, Jawa Timur,” jelas AKP Jeffry, Minggu (10/11/2024).
Dalam operasi itu, petugas menemukan korban berinisial LM (14), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang masih di bawah umur. Korban diduga dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). Identitas korban pun telah dimanipulasi dengan perubahan pada KTP-nya. Korban bersama pihak pengelola karaoke langsung dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 565.000, satu botol minuman keras Kawa-Kawa, nota pembayaran LC dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian,” tambah AKP Jeffry.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, termasuk menelusuri penerbitan KTP yang dimanipulasi. Terlapor SAM dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |