Hukum dan Kriminal

Polda NTT Tangkap Pelaku Perekrut Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Selasa, 12 November 2024 - 09:49 | 15.93k
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Aris Sandy, S.I.K. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Aris Sandy, S.I.K. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KUPANG – Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menangkap pelaku perekrut pekerja migran Ilegal (PMI) tujuan Malaysia.

“Kami berhasil menangkap seorang tersangka pelaku PMI dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Selasa (12/11/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku PMI ini berinisial IIM (21) yang diamankan di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan pada Senin (4/11/2024).

Menurutl Ariasandy, kasus ini bermula dari diamankannya dua orang korban yang dicurigai sebagai PMI ketika berada di Bandara Internasional Eltari Kupang pada 8 Oktober 2024 lalu.

“Waktu itu kedua orang korban mengaku  hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi alias Ilegal," jelasnya.

Ariasandy mengatakan, berbekal keterangan korban penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.

"Pada 4 November 2024 penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan yang kemudian diikuti dengan penangkapan IIM di Kabupaten TTS," ujarnya.

Adapun dari keterangan tersebut tersangka IIM mengakui perbuatannya bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Kedua korban dalam kasus ini yakni Erson Manao (37), petani dan Yermias Baok (42), tukang batu, yang keduanya berasal dari Kabupaten TTS.

Sementara Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar tiket pesawat Lion Air rute Kupang-Surabaya-Pontianak. Satu lembar rekening Koran Bank BRI atas nama Demaris Talan dan satu unit ponsel merk Vivo warna merah.

Ariasandy mengatakan, tersagka kini telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum.

“Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Penyidikpun saat ini tengah menyelesaikan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses hukum,” tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES