Hukum dan Kriminal

Korban Penipuan Kerja Rp105 Juta, Pemuda Trenggalek Tertelantarkan di Hong Kong

Rabu, 13 November 2024 - 18:03 | 12.17k
Prasetyo Wahyu Ababil (24) terpaksa tinggal dalam tenda di atas apartemen selama di Hong Kong. (FOTO: dok pribadi) .
Prasetyo Wahyu Ababil (24) terpaksa tinggal dalam tenda di atas apartemen selama di Hong Kong. (FOTO: dok pribadi) .

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Prasetyo Wahyu Ababil (24), warga Trenggalek, menjadi korban penelantaran setelah menyerahkan uang Rp105 juta dengan harapan bekerja di luar negeri. Namun, janji tersebut hanya omong kosong. Setibanya di Hong Kong, Wahyu justru ditempatkan di rooftop sebuah apartemen bersama seorang teman senasib, Aji, warga Banyuwangi.

"Saya dan Mas Aji ditempatkan di kos (apartemen) dan hanya diberi bekal beras serta mi instan untuk satu bulan," ungkap Wahyu saat melapor di SPK Polda Jatim, Rabu (13/11/2024).

Advertisement

Selama dua hari pertama di Hong Kong, Wahyu tinggal di tenda di atas rooftop, dekat kandang kelinci. Selama enam bulan berikutnya, ia hidup tanpa kepastian kerja. Wahyu bahkan terpaksa meminta kiriman uang dari orang tuanya hingga total Rp20 juta untuk bertahan hidup.

Merasa ditipu, Wahyu dan Aji akhirnya menyerahkan diri ke Imigrasi Hong Kong. Mereka didampingi oleh sebuah organisasi dan melapor ke KBRI di Hong Kong.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika orang tua Wahyu mencari informasi tentang pekerjaan di luar negeri dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial WN. WN mengklaim bisa memberangkatkan Wahyu bekerja ke luar negeri, dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Mendengar tawaran gaji besar, saya setuju dan menyerahkan uang Rp85 juta secara tunai kepada WN. Saya diberi kwitansi, lalu disuruh pulang untuk menunggu kabar," jelas Wahyu.

WN kemudian memanggil Wahyu untuk berangkat ke Australia. Ia dijanjikan visanya sudah diurus. Namun, setibanya di Bandara Sydney pada September 2022, Wahyu ditahan oleh pihak Imigrasi setempat karena dokumen yang digunakan ternyata palsu. Wahyu pun dideportasi ke Indonesia.

Atas kejadian tersebut, Wahyu dan Aji melaporkan WN ke Polda Jatim dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Laporan ini diharapkan dapat mengungkap praktik penipuan serupa agar tidak ada lagi korban yang tertipu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES