Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Jatanras Polda Jatim
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tim Jatanras menangkap 4 pelaku, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku berinisial S. Karena dalam melakukan kejahatan pelaku tak segan segan melukai korbannya.
Advertisement
“Salah satu dari mereka kami lakukan tindakan tegas. Saat melakukan aksi kejahatan pelaku seringkali melukai korban. Disamping itu pelaku juga melawan petugas saat melakukan penangkapan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Kronologi berawal dari 30 Oktober 2024 SBR, HL, dan BW masuk ke halaman rumah selanjutnya pelaku merusak pintu mobil dan juga setir mobil. Berhasil menguasai kendaraan tersebut pelaku merusak gembok pagar dan hasil membawa kabur 1 unit kendaraan roda empat.
“Pelaku HL mengawasi, SBR dengan menggunakan kunci T merusak kunci pintu kabin mobil pick up tersebut. Setelah bisa distater dia memberitahu HL untuk pulang dan mobil tersebut dibawa kabur SBR,” ujarnya.
Masing-masing pelaku mempunyai peran HL berperan mengawasi keadaan sekitar. Tersangka BW berperan mengawasi keadaan sekitar dan membantu mendorong mobil keluar dari garasi rumah,
“Tersangka SBR berperan membuka gembok pagar pintu rumah dengan menggunakan kunci T digunakan merusak kunci,” ujar Jumhur.
Sementara modus operandi melakukan pencurian di dua titik yang berbeda. Tersangka HL, BW, SBR melakukan pencurian di Dusun Jelang, Kabupaten Pasuruan. Yang kedua tersangka HL SBR, melakukan pencurian di jalan Dusun Gemboyo Kabupaten Pasuruan.
“Dengan modus yang sama menggunakan salah satu tersangka mengawasi sekitar dan tersangka SBR merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T,” ungkapnya.
Sementara tersangka S ditembak mati oleh subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pukul 02.00 wib di sekitar lingkar mas. Kawasan masjid Al Akbar Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Tersangka saat akan ditangkap melempar bondet ke petugas. Akibat perbuatannya petugas melakukan tindakan tegas. Tersangka S sendiri dalam catatan kepolisian sering keluar masuk penjara dan tak segan melukai korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |