Hukum dan Kriminal

Hampir Setahun Berlalu, Dalang Kasus Pembunuhan Agen Perbankan di Gresik Belum Tertangkap

Jumat, 15 November 2024 - 20:23 | 41.13k
Flyer pengumuman DPO kasus pembunuhan dan perampokan di Ima'an. (FOTO: Polres Gresik for TIMES Indonesia)
Flyer pengumuman DPO kasus pembunuhan dan perampokan di Ima'an. (FOTO: Polres Gresik for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Dalang perampokan dan pembunuhan sadis agen perbankan di Desa Ima'an Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur, Ahmad Midhol belum tertangkap.

Kejadian perampokan sadis pada 16 Maret 2024 ini membuat Wardatul Thoyyibah, warga Desa Imaan, pada 16 Maret 2024, meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Advertisement

Selama hampir setahun setelah kejadian, pihak kepolisian masih mencari Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski belum berhasil menangkap Ahmad Midhol, pihak kepolisian telah menangkap rekannya, Asrofin alias AS (40). Asrofin ditangkap di rumah saudaranya di Wonosalam, Jombang, pada 7 April 2024.

Dia kini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin telah menjatuhkan vonis 12 tahun.

Majelis Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan. 

Asrofin terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.

"Terdakwa Asrofin mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun," kata Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan pada Kamis (3/10/2024).

Vonis hakim PN Gresik tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.

"Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari," pungkasnya.

Kepada TIMES Indonesia pada Senin (8/4/2024), Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengumumkan jika pelaku utama masih buron.

Hal ini setelah pihak kepolisian telah menangkap rekan Midhol, yakni Asrofin.

Menurut, pengakuan pelaku Asrofin, uang hasil tindak kejahatan perampokan untuk membeli sabu - sabu. 

Oleh Midhol, Asrofin diberi uang Rp8 Juta sebagai imbalan membantu melancarkan aksi pembunuhan dan perampokan agen perbankan.

"Pelaku AS mendapat uang 8 juta dari pelaku utama Ahmad Midhol yang masih DPO," jlkayanha.

Aldhino mengungkapkan pelaku utama atau dalanh perampokan dan pembunuhan Ahmad Midhol als Hamid als Mitkol als Ramid.

"Pelaku Ahmad Midhol memiliki ciri - ciri tinggi kurang lebih 165 cm Kulit Sawo Matang Rambut Ikal atau botak," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES