Hukum dan Kriminal

Kabidhumas Polda Jatim Bantah Soal Peran Pengganti dalam Penangkapan IV Tersangka Persekusi Siswa SMAK Gloria 

Sabtu, 16 November 2024 - 18:33 | 17.76k
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membantah terkait isu  pengganti tersangka Iv pelaku persekusi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membantah terkait isu pengganti tersangka Iv pelaku persekusi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pelaku persekusi inisal IV dinyatakan sebagai tersangka. Kasus persekusi yang dialami AN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menjadi perhatian publik setelah viral. Bahkan kasusnya makin berkembang terkait dengan merebaknya berita soal bisnis dunia malam IV. 

Kejanggalan terjadi saat penangkapan IV di bandara Juanda Sidoarjo. IV ditengarai mempunyai usaha klub malam di Kota Surabaya ini, diduga ada peran pengganti terkait penangkapan IV di Bandara Juanda, Sidoarjo. 

Advertisement

Menanggapi hal ini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim mengatakan bahwa tidak ada peran pengganti terhadap tersangka IV pada saat penangkapan. 

"Kemarin itu benar yang bersangkutan (Tersangka IV.red) ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti," kata Kombes Pol Dirmanto. 

Kabidhumas juga menginformasikan  bahwa tersangka IV sekarang sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Dirmanto menghimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar mengenai pengganti IV. 

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu - isu yang tidak benar,” tuturnya, Jum’at (16/11/2024) malam di Mapolda Jatim.  

Banyaknya isu yang beredar terkait dengan penangkapan IV. Hal ini tidak lain IV pengusaha hiburan malam yang mempunyai jaringan bisnis cukup luas. Terutama dengan pengamanan bisnis IV. Hal ini membuat khawatir publik bahwa tersangka IV bakal lolos dalam jeratan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES