Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Pembacokan Sampang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Kamis, 21 November 2024 - 19:53 | 16.33k
Tiga tersangka pembacokan warga Sampang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim . (foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia).
Tiga tersangka pembacokan warga Sampang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim . (foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra (44) warga Desa Ketapang, Sampang Madura. Peristiwa ini terjadi Minggu (17/11/2024). 

Tiga pelaku ditangkap tidak secara bersamaan. FS ditangkap terlebih dahulu, selang dua hari temannya yang berinsial AR dan MS diringkus tim Ditreskrimum Polda Jatim. 

Advertisement

Penyebab pengeroyokan bermula dari adanya rencana kunjungan H. Slamet Juaidi ke kiai Mualif di padepokan Babussalam. Mendengar adanya tamu, kiai Mualif mengumpulkan jama’ahnya untuk berdzikir dan menyambut kedatangan H Slamet Juadi.

“Kadatangan H. Slamet Juanidi hanya silaturahim tidak lebih. Namun ada yang melihat kedatangan tersebut dan melewati rumah Kiai Hamduddin. Beliau ini paman dari Kiai Mualif. Pertikaian berawal dari situ,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Kamis (21/11/2024).

Kiai Hammudin merasa tersinggung dengan tindakan Kiia Mualif yang menerima tamu tidak izin terlebih dahulu. Kiai Hammudin merasa dilangkahi sebagai sesepuh.

Sesaat kemudian terjadi pemblokiran terhadap rombongan yang akan pulang melewati jalan depan rumah Kiai Hammudin.  Tindakan ini memicu percekcokan antara kelompok Kiai Mualif yaitu Jimmy (korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussaalam dengan Kiai Hammudin.

“Blokade jalan menimbulkan cekcok antara Jimmy dengan Kiai Hammudin. Oleh kiai disarankan lewat samping bukan di depan rumahnya. Blokade tersebut menggunakan kayu dan mobil Kijang LGX,” ungkap Farman.

Cekcok tidak bisa dihindari dan saling bacok antara pendukung kedua tokoh tersebut. Jimmy saat yang berada ditempat berusaha melerai. Dan menjadi sasaran empuk.

"Sejujur tubuhnya mengalami luka. Kepala, paha dan bagian tubuh lainnya. Korban meninggal di RSUD Sampang," kata kombes Pol Farman.

Tiga pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kini ketiganya mendekam di tahanan Polda Jatim. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES