Hukum dan Kriminal

Bekuk 11 Pengedar Sabu, Polres Probolinggo Kota Buru Jaringannya

Kamis, 05 Desember 2024 - 11:00 | 45.36k
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki saat mengintrogasi DY, tersangka kasus sabu. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki saat mengintrogasi DY, tersangka kasus sabu. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Jatim, menangkap 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang (Pil Koplo). Para tersangka, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (5/12/2024) pagi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir.

Advertisement

Dari total 11 tersangka, lima orang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, sementara enam lainnya terkait peredaran obat ilegal jenis pil koplo.

“Ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers.

Dari kasus yang ditangani, peredaran sabu menjadi kasus yang menonjol, dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama. 

DY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro.

“Petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 612.000 hasil penjualan yang disita dari DY,” tambahnya.

Jaringan Luar Kota

Polisi kini masih mendalami keterlibatan DY, termasuk kemungkinan statusnya sebagai residivis. Berdasarkan informasi awal, DY diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota yang berupaya memasok barang haram ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES