Advertisement
Hukum dan Kriminal

Bekuk 11 Pengedar Sabu, Polres Probolinggo Kota Buru Jaringannya

Polres Probolinggo Kota menangkap 11 pengedar sabu dan obat-obatan terlarang. Mereka ditangkap dalam rentang waktu sebulan terakhir

TIMES Indonesia,
Bekuk 11 Pengedar Sabu, Polres Probolinggo Kota Buru Jaringannya
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki saat mengintrogasi DY, tersangka kasus sabu. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
A-AA+

PROBOLINGGO Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Jatim, menangkap 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang (Pil Koplo). Para tersangka, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (5/12/2024) pagi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir.

Advertisement

Dari total 11 tersangka, lima orang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, sementara enam lainnya terkait peredaran obat ilegal jenis pil koplo.

“Ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers.

Dari kasus yang ditangani, peredaran sabu menjadi kasus yang menonjol, dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama. 

DY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro.

“Petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 612.000 hasil penjualan yang disita dari DY,” tambahnya.

Advertisement

Jaringan Luar Kota

Polisi kini masih mendalami keterlibatan DY, termasuk kemungkinan statusnya sebagai residivis. Berdasarkan informasi awal, DY diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota yang berupaya memasok barang haram ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Putra Dinasti
PenulisRizky Putra DinastiPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2023. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia