Hukum dan Kriminal

Kejati NTT Hentikan Dua Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Senin, 09 Desember 2024 - 16:49 | 20.81k
Kejati NTT saat melakukan Keadilan Restoratif terhadap dua perkara pidana.(FOTO: Penkum Kejati NTT)
Kejati NTT saat melakukan Keadilan Restoratif terhadap dua perkara pidana.(FOTO: Penkum Kejati NTT)

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah berhasil menghentikan dua perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini langkah yang menunjukkan komitmen institusi dalam mengedepankan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan berbasis perdamaian.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Raka Dharmana Putra, mengungkapkan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan keadilan restoratif yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang lebih berdamai dan mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara terdakwa dan korban.

Advertisement

Dua Perkara yang Dihentikan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif

Raka Dharmana Putra menjelaskan bahwa dua perkara pidana yang dihentikan tersebut adalah perkara yang melibatkan Bento Musa Kamengon, terdakwa dari Kejaksaan Negeri Alor, dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan Federikus Gula Krowin alias Fredi alias Keku, terdakwa dari Kejaksaan Negeri Sikka, dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Kedua perkara tersebut dihentikan setelah melalui proses mediasi dan perdamaian yang melibatkan terdakwa, korban, serta peran aktif tokoh masyarakat dan agama.

Proses Perdamaian dan Dukungan Masyarakat

Proses penghentian penuntutan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting. Di antaranya, kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, ancaman hukuman yang dihadapi masing-masing terdakwa di bawah lima tahun penjara, dan adanya kesepakatan damai yang tercatat secara resmi (RJ-14, RJ-18, RJ-27).

Selain itu, masyarakat setempat juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik, terutama dalam konteks hubungan keluarga.

Keadilan Restoratif Sebagai Solusi Hukum yang Lebih Manusiawi

Menurut Kajati NTT, Zet Tadung Allo, pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk menciptakan penyelesaian perkara yang lebih damai, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat.

“Keadilan restoratif ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, baik itu korban maupun pelaku. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih berorientasi pada perdamaian dan harmoni sosial,” ungkap Zet Tadung Allo.

Kejati NTT Telah Selesaikan 50 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Hingga Desember 2024, Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil menyelesaikan 50 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Capaian ini mencerminkan dedikasi Kejati NTT dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih adaptif, efisien, dan berfokus pada harmoni sosial.

“Penyelesaian perkara dengan cara damai melalui keadilan restoratif tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat,” kata Raka Dharmana Putra menambahkan.

Komitmen Kejati NTT untuk Harmoni Sosial

Dengan penghentian dua perkara pidana ini, Kejati NTT semakin menegaskan komitmennya dalam memajukan keadilan yang merata dan damai. Pendekatan keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang efektif untuk mencapai penyelesaian hukum yang lebih manusiawi, sekaligus menjaga kedamaian dan hubungan sosial yang sehat di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam penerapan hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif, agar tercipta harmoni sosial yang berkelanjutan,” tutup Raka.  (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES