Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah Rumah Terkait Korupsi Dana Hibah Gedung SMP

Senin, 09 Desember 2024 - 23:09 | 963.21k
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sedang melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP.(Foto: I Made Deady Permana for TIMES Indonesia)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sedang melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP.(Foto: I Made Deady Permana for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jatim, menggeledah paksa sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten setempat, Senin (9/12/2024) siang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP.

Penggeladahan paksa itu dilakukan bersama personel Polres Probolinggo. Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tidak memberitahu rumah yang dilakukan penggeledahan itu milik siapa.

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,  I Made Deady Permana, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu itu terkait adanya perkara tindak korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab Tahun 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, bersama Polres Probolinggo melakukan penggeledahan paksa di sebuah rumah. Kami berhasil menyita atau mengamankan barang bukti di dalam rumah itu serta meminta keterangan dari dua orang saksi,” kata Deady, kepada TIMES Indonesia.

Kata Deady, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah itu berupa dokumen, dana hibah, nota dan stempel toko. Penggeledahan dilakukan pada siang hari pukul 11.00 WIB.

“Untuk saksi yang kami mintai keterangan itu berdomisili di sekitar lokasi penggeledahan. Ini masih dalam pengembangan, sementara untuk rumah milik siapa nanti kami informasikan lagi,” terang Deady, seusai melakukan penggeledahan perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES