Hukum dan Kriminal

Polres Cimahi Ringkus Supir Angkot Usai Cabuli Pelajar SMP di Bandung Barat

Senin, 16 Desember 2024 - 15:48 | 16.16k
Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Bandung Barat. (Foto: Deni Supriatna/TIMES Indonesia)
Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Bandung Barat. (Foto: Deni Supriatna/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIMAHIPolres Cimahi berhasil menangkap seorang sopir angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Mahfudin Jamil alias Farhan (45) pelaku rudapaksa terhadap pelajar siswi SMP berinisial RAR (14). 

Adapun aksi keji pelaku terhadap korban itupun dilakukan di kolong jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Jawa Barat pada Selasa (8/10/ 2024), sekitar pukul 20:00 WIB. 

Advertisement

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, bahwa pelaku membujuk dan merayu korban saat pulang sekolah. Pasalnya, korban selalu naik angkutan umum pelaku dan sering bertemu. 

Menurut Tri, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban dengan modus membujuk dan merayu korban. Sehingga pelaku nekat melakukan tindakan pencabulan di dalam angkot. 

“Jadi, korban ini baru selesai sekolah dan seperti biasa naik angkot pelaku. Tepat di bawah jembatan Jalan Citapen, pelaku membujuk korban dan merayu melalui curhatannya hingga terjadi pencabulan di dalam angkot," kata Kapolres Cimahi kepada wartawan pada Senin (16/12/2024). 

Selanjutnya, Tri menyampaikan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian. 

"Setelah orang tua korban melapor ke polisi. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku," ucapnya. 

Lebih lanjut, Tri menegaskan, korban yang masih berusia dibawah umur tersebut saat ini dilakukan trauma healing. 

"Korban sudah dilakukan trauma healing agar bisa beraktivitas seperti biasa," katanya menandaskan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES