Hukum dan Kriminal

Penipuan Casting Model, Polda Jatim: Korban Direkam, Videonya Jadi Konten Pornografi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:27 | 24.73k
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Pol Dirmanto menjelaskan penipuan model iklan yang jadi korban  video pornografi. (Foto: dok TI)
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Pol Dirmanto menjelaskan penipuan model iklan yang jadi korban video pornografi. (Foto: dok TI)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Subdit II DitresSiber Polda Jatim mengungkap kasus penyebaran video porno yang dilakukan melalui modus penipuan casting model.

Dua tersangka, S dan N, warga Gresik, ditangkap di Surabaya pada Rabu malam (18/12/2024). Keduanya diduga merekam korban secara diam-diam saat ganti baju dan menjual video tersebut secara online.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Siber.

"Semalam Tim DitresSiber melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pornografi. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk dan dikembangkan oleh tim," ujar Dirmanto saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

 Kasubdit II Siber DitresSiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, modus yang dilakukan dengan memasang kamera tersembunyi di ruang ganti dan merekam para korban, yang merupakan peserta casting model.

"Korban dijanjikan akan menjadi model iklan. Namun, setelah casting, mereka tidak pernah dipanggil lagi, dan video saat ganti baju justru disebarkan untuk keuntungan pribadi," ungkap Charles.

Video-video tersebut dijual melalui platform Telegram, Twitter, dan secara langsung menggunakan media penyimpanan seperti flashdisk. Dalam kasus ini, beberapa korban telah melapor, termasuk GN (29) dan sejumlah model lainnya. Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang.

Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. "Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit II DitresSiber Polda Jatim," tambah Charles.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap korban lainnya serta potensi jaringan yang terlibat. "Mohon waktu, nanti perkembangan akan kami sampaikan," pungkas Charles.

Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES