Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap Pembunuh Sadis, Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 Desember 2024 - 21:15 | 14.61k
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan sadis yang digelar Polres Mojokerto Kota, Senin (23/12/2024). (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto Kota)
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan sadis yang digelar Polres Mojokerto Kota, Senin (23/12/2024). (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto Kota)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto Kota berhasil menangkap SW (38), pembunuh teman nongkrongnya, AB (36). Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (23/12/2024). SW berhasil ditangkap di Kota Bandung setelah buron.

Motif tersangka adalah dendam karena tersangka merasa tersinggung dengan ucapan dan kelakuan korban. Tersangka bahkan tega menghabisi korban dengan cara ditusuk sangkur di jalan Insinyur Soekarno, Mojokerto.

Advertisement

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, S Marunduri S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pembunuhan tersebut.

“Adapun dalam perkara pembunuhan ini bermotif dendam pribadi dengan korban karena ucapan dan perilaku yang menyinggung perasaan tersangka dan korban juga pernah berlaku kasar pada ibu angkat korban yang bernama Siswati,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota.

Atas perbuatan ini tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi motor, pisau sangkur, helm merah, celana serta jaket loreng.

Tambahan informasi, dalam konferensi pers ini, Kapolres Mojokerto Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, S.H.,M.H serta Kasihumas IPDA Agung S.H. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES