Hukum dan Kriminal

Korupsi Proyek Jalan, Eks Kepala BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:54 | 14.95k
Suasana sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya (FOTO: Dar for TIMES Indonesia)
Suasana sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya (FOTO: Dar for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur memvonis eks Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan jalan Bata-Tegaljati.

Dalam sidang putusan hakim pada Senin 23 Desember 2024 kemarin itu, Munandar juga didenda Rp 300 juta atau diganti pidana kurungan selama tiga bulan. 

Advertisement

Kuasa Hukum Munandar, Eko Saputro menilai putusan tersebut mengalami dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang ditulis hakim. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang diterima kliennya tersebut. 

Dalam sidang putusan tersebut kata Eko, ada tiga hakim yakni ketua majelis Ni Putu Sri Indah Yani, Ibnu Abbas Ali, serta Atholilah. 

Menurutnya, dari ketiga hakim tersebut, ada salah satu hakim yang membebaskan. Dengan alasan karena tidak ada kerugian negara. 

Apalagi telah diaudit BPK serta kerugian negara telah dikembalikan oleh salah satu terdakwa lainnya.  

Tidak hanya Munandar yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian ditaksir Rp 2 miliar tersebut. Tetapi ada dua pelaku lain yang juga sudah diadili yakni kontraktor dan pengendali perusahaan. 

Adapun untuk kontraktor atas nama Edi Suyitno divonis 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau dibayar pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara pengendali perusahaan atas nama Rian Mahendra divonis pidana penjara 1 tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES