MA Beri Sanksi Lima Aparatur Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada lima aparatur hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Advertisement
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pimpinan MA menerima laporan lengkap dari Bawas MA sebelum memberikan sanksi.
"Pemeriksaan menyeluruh terhadap para terlapor dan pihak terkait menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2009, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan Keputusan MA tahun 2013.
Rincian Sanksi
Salah satu yang menerima sanksi adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang dinyatakan melanggar disiplin berat. “Saudara R dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun,” kata Yanto.
Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, juga dikenai sanksi disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, RA, mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya, dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat dan dihukum pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Y, mantan Juru Sita Pengganti, serta UA, mantan Panitera Muda Pidana PN Surabaya. Keduanya dinilai melanggar disiplin berat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |