Sidang Dugaan Penipuan di Bandung Rp 100 Miliar, Kesaksian Saksi Dikritik Penuh Kejanggalan
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/1).
Sidang yang dipimpin Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan kesaksian terkait transaksi mencurigakan melalui cek dan transfer dana besar.
Advertisement
Tjindriawaty, komisaris PT Sinar Runnerindo, mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa telah dicairkan dengan total Rp 100,1 miliar. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan adanya kelebihan pencairan sebesar Rp 1 miliar dari total transfer ke rekening terdakwa.
Kejanggalan Kesaksian Terungkap
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Yopi Gunawan mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi mengaku mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, di persidangan, ia menyatakan tidak mengetahui atau menandatangani dokumen tersebut.
“Keterangan saksi di BAP sangat jelas, tetapi di pengadilan, saksi sering mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan angka hingga Rp 60 miliar,” ungkap anggota tim penasihat hukum, Randy.
Poin lain yang disoroti adalah klaim saksi yang tidak pernah langsung mencairkan cek di bank, sehingga proses pencairan diduga dilakukan oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan alur transaksi yang diungkapkan.
Talangan Dana dan Polemik Akta
Saksi mengaku pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa yang saat itu disebut tidak memiliki dana cukup untuk menutupi transaksi.
"Dia meminta tolong agar ditalangi dulu agar tidak diblacklist," ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Namun, saksi tidak dapat memberikan rincian alur dana masuk dan keluar.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyoroti akta penitipan uang senilai Rp 100 miliar, yang menjadi bukti penting dalam kasus ini. Saksi mengaku tidak mengetahui detail akta tersebut, meskipun jumlahnya sesuai dengan bukti cek yang dicairkan.
Sidang Lanjutan untuk Ungkap Fakta Baru
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Tim penasihat hukum terdakwa optimistis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan.
“Jika total pencairan cek lebih besar daripada nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Yopi.
Persidangan yang penuh polemik ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kredibilitas saksi dan keabsahan bukti yang dihadirkan. Akankah kebenaran terungkap di sidang berikutnya? Publik masih menantikan fakta baru yang akan terungkap di pengadilan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |