Hukum dan Kriminal

Kakek di Malang Diduga Dianiaya Oknum Pengacaranya, Digigit hingga Ditendang

Senin, 13 Januari 2025 - 19:14 | 363.29k
Kakek korban penganiayaan saat didampingi pengacaranya menunjukkan bukti laporan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kakek korban penganiayaan saat didampingi pengacaranya menunjukkan bukti laporan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang kakek pemilik usaha bengkel di Kota Malang, yakni Otje Suandito (76) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacaranya. Kini, kakek yang tinggal seorang diri di Dau, Kabupaten Malang itu meminta keadilan atas perbuatan oknum pengacara tersebut.

Otje mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi sejak 14 November 2024 lalu. Saat itu, ia dan oknum pengacara berinisial VA terlibat cekcok dirumahnya. 

Advertisement

Diketahui, hubungan korban dan oknum pengacara ini cukuplah dekat. Bahkan, oknum pengacara tersebut beserta keluarganya sempat tinggal bersama korban.

"Saat saya usir keluar rumah, dia justru ngamuk bringas dan mengigit lengan kanan saya. Lalu ngamuk dan menggigit lengan kiri saya sampai dilakukan 9 jahitan saat dirawat," ujar Otje, Senin (13/1/2024). 

Otje juga mengaku sempat ditendang pelaku saat hendak keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Dikatakan, ia ditendang hingga terjatuh dan kepalanya terluka parah, karena terkena benturan.

"Setelah jatuh itu saya tak sadarkan diri. Saat dirawat, ada 19 jahitan di kepala," ungkapnya. 

Oknum pengacara yang sempat berencana kabur, ketahuan oleh penjaga kawasan perumahan tersebut. Akhirnya, mengetahui hal itu, satpam dan warga membantu korban untuk dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lengan dan kepala berdarah. 

Atas peristiwa ini, ia mengaku heran dengan apa yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut. Padahal, pelaku sudah bekerjasama selama 1 tahun dengannya, bahkan kerap dibantu finansialnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Otje Suandito, Wildan Arif mengaku telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian setempat sejak 17 November 2024 lalu.

"Sekarang masih proses penyidikan di kepolisian. Saksi saksi sudah dimintai keterangan. Namun sepertinya pelaku belum memenuhi panggilan polisi," kata Wildan.

Menurutnya, bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Untuk itu, dia berharap korban bisa mendapat keadilan. 

"Tentu harapannya, ada keadilan, hukum harus ditegakkan seadil adilnya sesuai ketentuan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES