Polres Batu Tetapkan Pemilik Bus Maut Sakhindra Sebagai Tersangka

TIMESINDONESIA, BATU – Menyusul penetapan pengemudi Bus Maut Sakhindra, MAS, 30 tahun, Polres Batu menetapkan pemilik Bus berinisial RW, 33 tahun, warga Denpasar Bali sebagai tersangka.
Penetapan RW sebagai tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang tertera pada pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat dan petunjuk.
Advertisement
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 311 ayat (1) jo 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
"Disimpulkan bahwa kecelakaan beruntun yang terjadi beberapa waktu lalu, bukan hanya disebabkan karena faktor manusia namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha.
Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan Dishub ditemukan fakta bahwa kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Begitu juga dengan kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis.
Temukan juga kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata. Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata.
Ditemukan juga kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm artinya untuk kerja rem tidak baik & tidak ada sisa angin (dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem).
"Kesimpulannya, pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala," ujar kapolres.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan bahwa, dari hasil gelar perkara diketahui bus Sakhindra trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 oktober 2024 berkedudukan di kota Denpasar bergerak dalam bidang Angkutan wisata.
Namun berdasarkan permenhub no.19 tahun 2021 PT. Sakhindra cemerlang wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).
Polisi juga melihat ada unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan Bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan).
Dalam kesempatan itu, kapolres kepada seluruh masyarakat agar mengambil hikmah dari kejadian ini dengan bertanggungjawab pada kendaraan yang dimiliki, karena hal itu berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Seperti diketahui pada hari Rabu (8/1/2025) terjadi kecelakaan beruntun. Bus Pariwisata Sakhindra mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan serta mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan banyak orang terluka.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |