Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Nyatakan Berkas Pelaku Sawer Bus Nganjuk Sudah P21

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:45 | 35.98k
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin akan menindak tegas sopir bus yang melakukan sawer untuk video konten dan mengendarai bus ugal-ugalan, Rabu (22/1/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin akan menindak tegas sopir bus yang melakukan sawer untuk video konten dan mengendarai bus ugal-ugalan, Rabu (22/1/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim menindak lanjuti kejadian video konten sawer bus yang sempat viral. Tiga tersangka pengemudi pengemudi bus yang tidak lain pelaku video konten yang ditangkap (13/12/2025) lalu, kini berkasnya dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan. 

Dengan kasus serupa yang banyak terjadi, Ditlantas akan terus menindak dengan tegas para pelaku konten jalanan.

Advertisement

Video konten yang banyak terjadi di wilayah membahayakan warga sekitar maupun pengendara lainnya. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, perilaku pengendara yang membuat konten menjadi permasalahan baru. 

“Perilaku-perilaku para pengendara pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan pengendara lainnya kami tindak supaya ada efek jera. Dan tidak hanya masuk dalam pelanggaran biasa melainkan tindak pidana karena sudah dalam kategori kejahatan,” tuturnya, Rabu (22/1/2025).

Tindak pidana yang dijatuhkan para pelaku video konten ini merupakan shock terapi, hal ini berlaku untuk siapa saja yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain. 

“Tindakan ini kami lakukan tidak hanya sekedar tilang denda atau kurungan seperti yang terdapat pada pasal 3 ayat (11). Ada ketentuan pasal lain dimana SIM dapat dicabut karena tidak layak mengendarai kendaraan,” tegasnya. 

Kombes Pol Komarudin menambahkan, akan terus melakukan upaya edukasi bagi PO, para sopir yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, sehingga ancaman terhadap pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir. 

Sedangkan tindakan bus yang ugal-ugalan saat mengemudi, Ditlantas Polda Jatim menindak 97 bus dari berbagai PO selama kurun waktu Desember 2024. Di antaranya ada 6 PO yang sudah ditindak, pelanggaran yang terjadi karena menerobos lampu merah, melanggar marka dan mengemudi ugal-ugalan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES