Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Terlarang Heximer

TIMESINDONESIA, CILACAP – Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dengan barang bukti sebanyak 182 butir.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Advertisement
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 36 bungkus plastik klip berisi masing-masing lima butir pil Heximer, dan 1 bungkus plastik klip berisi dua butir.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan Heximer dari seseorang berinisial S di jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun, dengan harga Rp300.000 per pembelian.
RS mengaku sudah tiga kali membeli obat ini untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali. Pil Heximer dijualnya dengan harga Rp20.000 per klip berisi lima butir.
"Tersangka RS merupakan pengedar aktif dan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Galih, Kamis (23/1/2025).
RS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |