Hukum dan Kriminal

KPK Segera Proses Pemulangan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:00 | 65.01k
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPaulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang telah lama dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. KPK kini tengah memproses pemulangan Tannos untuk diadili di Indonesia. 

Paulus Tannos, yang merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi e-KTP, ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Indonesia. Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 setelah menghilang dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Advertisement

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk menelusuri status kewarganegaraan Tannos. "KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan Paulus Tannos. Statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masih berlaku karena belum dicabut," jelas Tessa.

Pengelabuan dengan Paspor Diplomatik

Selama dalam pelarian, Paulus Tannos diduga menggunakan berbagai taktik untuk menghindari penangkapan. Salah satunya adalah dengan mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Namun, klaim ini dibantah oleh Penasihat Negara Singapura. Paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik kepada Tannos karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

Tannos juga diduga sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan mencoba mengubah kewarganegaraannya untuk mengelabui penyidik. Namun, upaya ini tidak berhasil menghindarkannya dari kejaran hukum.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Proyek e-KTP yang seharusnya menjadi solusi modern untuk identitas kependudukan justru menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021. Penangkapan Tannos di Singapura menjadi titik terang dalam upaya membawa para pelaku korupsi e-KTP ke meja hijau.

Setelah penangkapan, KPK kini sedang mempersiapkan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menyatakan bahwa mereka menunggu permintaan resmi ekstradisi dari otoritas Indonesia.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dirjen AHU dan Kementerian Luar Negeri, untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar," kata Tessa Mahardhika. Setelah tiba di Indonesia, Tannos akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Proyek e-KTP yang seharusnya mempermudah administrasi kependudukan justru menjadi contoh buruk penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.

Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. KPK juga diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES