Kasus Tipikor Mantan Pegawai BRI Pacitan, Jaksa Ajukan Banding

TIMESINDONESIA, PACITAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa MS, mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia atau BRI Pacitan, yang terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kelonggaran fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, mengungkapkan bahwa alasan pengajuan banding adalah karena putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Advertisement
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa MS dijatuhi hukuman untuk uang pengganti apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara, sementara JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.
Jika uang tersebut tidak dibayar, maka MS harus menjalani hukuman pidana tambahan selama dua tahun enam bulan.
“Tuntutan kami adalah lima tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar, namun majelis hakim memutuskan hanya 2,5 tahun. Kami mengajukan banding atas keputusan tersebut,” ujar Yusaq Djunarto, yang juga menjelaskan bahwa putusan.
majelis hakim mengenai uang pengganti lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU, Selasa (28/1/2025).
Kasus ini berawal pada tahun 2023, ketika MS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di Bank BRI Cabang Pacitan, disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kelonggaran fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada nasabah.
Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sebesar Rp1.111.787.718. Keputusan pengadilan tersebut disambut dengan pernyataan pikir-pikir oleh pihak terdakwa dan JPU. Terdakwa, yang diwakili oleh penasehat hukumnya, juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin oleh hakim ketua, memutuskan hukuman terhadap terdakwa MS.
Selain hukuman penjara, MS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta. Uang tersebut harus dibayar dalam waktu tertentu, dan jika gagal, terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.
JPU yang dipimpin oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu merasa bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu ringan mengingat dampak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan alasan tersebut, JPU memutuskan untuk mengajukan banding agar putusan tersebut bisa lebih berat sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Banding ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi, dan pihak Kejaksaan Negeri Pacitan berharap agar putusan yang lebih berat bisa dijatuhkan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Putusan pengadilan dalam kasus ini sangat penting, baik untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi maupun untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Dengan pengajuan banding ini, proses hukum terhadap terdakwa MS masih akan berlanjut, dan masyarakat Pacitan, serta pihak terkait, menantikan bagaimana putusan Pengadilan Tinggi akan memutuskan perkara ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |