Hukum dan Kriminal

Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar: Saksi Keuangan PT BIG Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bandung

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:33 | 53.44k
Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Saksi keuangan PT BIG mengungkap fakta bahwa dana tersebut telah dicairkan dan dialihkan. (FOTO: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)
Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Saksi keuangan PT BIG mengungkap fakta bahwa dana tersebut telah dicairkan dan dialihkan. (FOTO: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025.

Adapun saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkapkan bahwa dana tersebut sebenarnya telah dicairkan dan dialihkan ke berbagai rekening.

Advertisement

Devi Meilina menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT telah dikembalikan dalam bentuk cek atas nama terdakwa. Cek itu kemudian diterima oleh The Siauw Thjiu dan dicairkan ke beberapa rekening lain, termasuk milik The Siauw Thjiu sendiri, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dicairkan melebihi nominal transfer awal.

"Sebenarnya uang yang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan," ujar Devi di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Harus Gugur

Pihak kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randy Raynaldo, menegaskan bahwa total transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Mereka juga menyoroti adanya kelebihan dana yang ditarik hingga Rp 36 miliar.

Pengacara Edward Gultom, yang turut membela terdakwa, menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak berlaku.

"Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 harus gugur. Semua ini akan kita tuangkan dalam pledoi," tegas Edward.

Menurutnya, kesaksian yang dihadirkan JPU justru memperkuat pembelaan terdakwa.

"Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU," imbuhnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan skema transaksi yang kompleks. Sidang lanjutan pekan depan dijadwalkan menghadirkan saksi ahli guna menganalisis lebih dalam dugaan penggelapan dana ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES