Hukum dan Kriminal

LIRA Jatim Protes Tuntutan Ringan untuk Mantan Bupati Probolinggo dan Suami, Siapkan Aksi ke KPK

Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:53 | 51.13k
Samsuddin Gubernur LIRA Jatim. (Foto: liranews.com)
Samsuddin Gubernur LIRA Jatim. (Foto: liranews.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Jatim menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga eks anggota DPR RI.

Menurut Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, tuntutan yang diberikan kepada pasangan tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi seharusnya jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan dalam kasus jual beli jabatan sebelumnya.

Advertisement

"Kasus yang disidangkan kali ini berkaitan dengan TPPU dan gratifikasi, yang seharusnya memiliki tuntutan yang lebih berat dibanding kasus sebelumnya," ujar Samsudin pada Sabtu (1/2/2025).

Ia pun menyayangkan sikap KPK yang dinilainya tidak tegas dalam menangani kasus ini. LIRA Jatim berencana menggelar aksi di KPK dalam waktu dekat untuk menuntut keadilan dan mengkritisi penanganan perkara tersebut.

"Kami melihat ada ketimpangan dalam tuntutan terhadap mantan Bupati Probolinggo dan suaminya. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis," tegasnya.

Samsudin membandingkan hukuman dalam kasus sebelumnya, di mana dengan barang bukti sebesar Rp 360 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT), pasangan tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sementara dalam kasus TPPU dan gratifikasi yang berdasarkan uraian JPU mencapai Rp 147,6 miliar, tuntutan justru lebih ringan, yakni enam tahun.

"Oleh karena itu, kami meminta agar Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis yang maksimal terhadap keduanya," pintanya.

Diketahui, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 9 Januari 2025, JPU menuntut Hasan-Tantri 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Hasan membayar uang pengganti senilai Rp 57,3 miliar. 

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih keduanya dalam pemilihan umum dalam lima tahun, setelah keduanya menjalani kurungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES