Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian Ternak Kuda

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kuda sebanyak enam ekor dengan melibatkan 3 orang tersangka.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Kabid Humas dan Kapolsek Lewa saat menggelar Press Conference, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Menurut AKBP Jacky, kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP /B /105/XII/2024/SPKT/Sek. Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 28 Desember 2024 terkait dugaan perkara tindak pindana pencurian ternak kuda.
Pencurian sebanyak enam ekor kuda itu dilaporkan oleh pemiliknya yakni saksi korban Umbu Aldi dan saksi korban Jhon yang dilaporkan D sebagai saksi penggembala ternak kuda.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di padang gembala ternak Paulangga, Desa Matawi Amahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.
Pada Selasa 5 Nopember 2024 saksi penggembala D datang memberitahukan kepada saksi korban Aldy Rihi dan Jhon bahwa ternak milik mereka telah hilang sebanyak 6 ekor saat pengecekan di padang penggembalaan Paulangga, Desa Matawai Amahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabuapten Sumba Timur.
“Kasus ini melibatkan pelaku pencurian ternak sebanyak tiga orang yakni, tersangka inisial M, AKW dan J yang berhasil diamankan petugas,” katanya.
Awalnya kasus tersebut, Umbu Aldi dan Jhon pemilik ternak kuda mendapat kabar dari si penggembala saksi D bahwa jika ternak kuda sebanyak enam ekor telah hilang. Kuda tersebut tidak terlihat bersama ternak kawanan lainnya saat pengecekan di padang gembala.
Setelah ditangani aparat Kepolisian, dari enam ekor ternak kuda yang dicuri masih belum ditemukan 5 ekor. Oleh sebab itu, pemilik ternak kuda mengalami kerugian yang secara material dinominalkan sekitar Rp30juta. Sedangkan untuk ternak kuda betina induk ditaksir seharga Rp12juta dan anak ternak kuda sekitar Rp6juta.
“Saat ini petugas masih intens mendalami keterangan para pelaku pencurian terkait keberadaan ternak milik korban yang belum ditemukan dan juga keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut AKBP Jacky, pihaknya telah memperoleh barang bukti yang diamankan berupa, 1 ekor ternak kuda, 4 lembar KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) dari 4 ekor ternak kuda dengan kepemilikan atas nama Aldy Rihi dan Jhon dan 1 utas tali nilon.
“Sangkaan pasal atas perbuatan ketiga pelaku pencurian ternak kuda yakni tersangka M, AKW dan J mereka disangkakan telah melakukan dugaan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Jacky.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |