Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan

Selasa, 04 Februari 2025 - 10:46 | 24.26k
Kabid Humas Polda Metro JayaL, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (FOTO: ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro JayaL, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025). Polisi tengah menyelidiki durasi aktivitas tersebut, lokasi-lokasi lain yang pernah digunakan, serta frekuensi penyelenggaraan acara serupa.

"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali, dan seterusnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2//2025).

Advertisement

Menurut Ade Ary, pesta tersebut diselenggarakan secara tertutup dengan sistem undangan. Para peserta dikumpulkan dalam satu kamar dan diberikan instruksi sebelum acara dimulai.

"Saat acara dimulai, salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta untuk menikmati acara dan tidak menolak pasangan secara kasar jika merasa tidak cocok," kata Ade Ary.

Dalam pesta tersebut, para peserta diminta untuk mengenakan label identitas berbentuk stiker yang membedakan peran mereka dalam acara. Peserta yang berperan sebagai laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai "perempuan" mengenakan stiker di bahu mereka.

Tersangka Dijerat UU Pornografi dan KUHP

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur pidana bagi pihak yang mendanai atau memfasilitasi tindakan pornografi serta larangan mempertontonkan pornografi di muka umum.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," tegas Ade Ary.

56 Peserta Diamankan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 56 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kamar 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan.

"Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan bantuan manajemen hotel, petugas keamanan, serta teknisi hotel," ujar Ade Ary.

Polisi juga tengah mendalami motif para tersangka dalam menggelar acara tersebut. Berdasarkan hasil sementara, penyelenggaraan pesta seks ini diduga bermotif ekonomi dan pemenuhan hasrat seksual.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan peserta yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pesta serupa.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES