Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Kejati Jabar Kembalikan Rp139 Miliar ke Kas Negara

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653 dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah menjatuhkan hukuman kepada terpidana H. Dadan Setiadi Megantara.
Advertisement
Selain hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti yang setara dengan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Putusan yang dibacakan pada 16 Januari 2025 menyatakan bahwa H. Dadan Setiadi Megantara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, uang pengganti yang harus dibayarkan telah disita dalam rekening BTN Cabang Sumedang dan kini dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Endang Sarasweti menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi serta memastikan pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak hanya menghukum badan terpidana, tetapi juga memastikan keuangan negara dapat dipulihkan,” ujar Endang Sarasweti pada Selasa 4 Februari 2025.
Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Tanah
Menurutnya, kejaksaan juga akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian dan ATR/BPN, untuk memperbaiki sistem tata kelola pengadaan tanah agar kasus serupa tidak terulang.
"Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tanpa hambatan akibat penyimpangan dana negara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |