Dapat Imbalan 100 Ribu, Warga Cilacap Selatan Nekat Jadi Pengedar Sabu

TIMESINDONESIA, CILACAP – Polresta Cilacap menangkap pengedar sabu, VRA alias Pepeng (22), warga Cilacap Selatan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan VR ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/2) malam di sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono. Dalam operasi ini, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,42 gram yang dibungkus tisu dan dililit isolasi merah.
Advertisement
"Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat sabu dari alamat web di Banyumas, lalu membawanya ke Cilacap untuk diedarkan. Ia juga mengaku telah dua kali menanam sabu dengan imbalan Rp100 ribu per paket," imbuh Galih.
Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Galih menegaskan, ungkap kasus narkoba bulan Januari 2025 ada 8 kasus, tersangka 10 orang, 4 untuk narkotika dan 6 untuk obat berbahaya.
"Barang bukti yang disita, sabu 0,80 gr, sinte 0,52 gr, obat daftar G 1.685 butir, dan psikotropika 202," katanya, seraya menekankan untuk ini tidak ada kendala.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cilacap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |