Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyulundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas dari Thailand

TIMESINDONESIA, BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas asal Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap lima awak kapal yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Lima Awak Kapal Diamankan
Advertisement
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa kelima awak kapal yang ditangkap berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Seluruh barang bukti, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. "Saat ini, kelima awak kapal diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 45 ton bawah merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe,” jelas Leni Rahmasari dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (12/2/2025).
Kerja Sama Tim Gabungan Berbuah Hasil
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.
Leni menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada 11 Februari 2024 mengenai adanya kapal asal Thailand yang membawa sejumlah barang menuju Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan di Perairan Jambo Aye.
Pada 12 Februari 2024, tim berhasil mendeteksi kapal nelayan mencurigakan bernama KM RB dengan bobot 43 gross ton. Setelah pengejaran kurang dari setengah jam, kapal tersebut berhasil dihentikan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap 1.768 karung bawang merah dengan total berat 45 ton dan 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut tidak tercatat dalam manifes kapal.
Pelanggaran terhadap UU Kepabeanan
Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelanggaran ini mencakup impor barang tanpa izin dan dokumen resmi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan Perairan
Leni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di perairan Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tambah Leni.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |