KPK RI Periksa Anggota DPR Satori dan Istri Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2/2025) memanggil anggota DPR RI Satori (ST) dan istrinya, Rusmini (RS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, namun pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan keduanya.
Advertisement
Rusmini, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, turut diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI.
Sementara itu, penyidik KPK tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah pada Desember lalu adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mengklarifikasi barang bukti yang telah disita serta memperdalam penyidikan terhadap kasus ini.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan, kami akan memanggil lebih banyak saksi dan mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan," ujar Tessa.
KPK terus berupaya untuk mendalami kasus ini dan menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR Bank Indonesia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |