Hukum dan Kriminal

Kasus Dana Hibah di Bondowoso: Modus Beragam, Tersangka Baru Menanti

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:51 | 70.05k
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2023.

Dua tersangka yakni masing-masing Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 Irwan Bachtiar Rahmat (IBR). Satu lagi merupakan ketua yayasan inisial MH yang tidak lain tangan kanan Irwan. 

Advertisement

Total ada 69 lembaga yang mendapatkan bantuan hibah. Dengan rincian 59 lembaga mendapatkan masing-masing Rp 75 juta. Kemudian 10 lembaga masing-masing mendapatkan Rp100 juta. 

Anggaran tersebut diduga langsung dipotong dan masuk kantong pribadi. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, ada berbagai modus dalam penyalahgunaan anggaran hibah tersebut. Bahkan lembaga diarahkan untuk belanja meubeler ke mebel milik Irwan. 

Selain pemotongan, diduga bantuan hibah ini juga fiktif. Sebab ada lembaga yang hingga saat ini tidak menerima kursi padah dana sudah dibayarkan.

“Ada kepala lembaga seperti itu. Kalau sudah dibayarkan tapi barang tidak ada sama dengan fiktif,” jelas dia. 

Kajari juga sudah mengundang satu-satu per satu ketua yayasan serta melihat kondisi barangnya seperti apa. 

“Apakah memang mebel itu dibutuhkan. Ada peran aktif MH. Apakah seluruh lembaga telah menggunakan,” tegas dia. 

Kejaksaan menemukan beberapa modus penyalahgunaan anggaran. Mulai dugaan fiktif, prosedur yang keliru, dan kemahalan atau mark up harga. “Barang belum nyampek namun sudah ada pembayaran,” imbuh dia. 

Menurutnya, jumlah keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Tentu kata dia, jika dirunut pasti tidak hanya dilakukan satu dua orang.

“Pasti ada peran pihak keempat, kelima pasti ada. Tapi kita lihat yang lebih aktif dan lebih kuat pembuktian terlebih dahulu. Akan kita lihat fakta di persidangan dan bagaimana pertimbangan,” terang dia. 

Menurutnya, nanti akan nampak siapa melakukan apa. Sehingga kasus ini bisa berkembang karena pasti bukan pelaku tunggal. “Soal aliran kemana nanti kita dalami,” imbuh dia. 

Menurutnya, antara Irwan dan MH akan dilimpahkan dengan berkas berbeda tapi pelimpahan secara bersamaan. 

Sementara aliran dana ke MH masih didalami. Tapi peran MH cukup signifikan sehingga masih bisa didalami di penyidikan dan pembuktian di persidangan.

“Hampir keseluruhan sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kita berhitung waktu, perkara Tipikor 3 bulan harus putus,” jelas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES