Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Berjalan Sesuai Jadwal

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:00 | 36.62k
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan tetap berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, meskipun tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan.

"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. "Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2). Namun, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto. "Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujarnya.

Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengendalikan upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan dan menyerahkan uang suap melalui perantara.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS," ujar Setyo.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menegaskan akan terus menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES