Hukum dan Kriminal

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 | 55.13k
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani. (Foto: Antara)
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani. (Foto: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha produk perawatan kulit berinisial RGP pada 3 Desember 2024.

Dugaan Pemerasan Melalui Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025), mengungkapkan bahwa NM dan IM dijerat dengan sejumlah pasal berat. Laporan RGP menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga melakukan pengancaman terhadap bisnisnya melalui siaran langsung di media sosial. Dalam siaran tersebut, NM disebut-sebut menjatuhkan reputasi produk RGP, yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan.

Advertisement

“Pelapor awalnya ingin mengklarifikasi alasan NM merendahkan produknya. Namun, dalam komunikasi tersebut, justru muncul dugaan pemerasan dan ancaman," ujar Ade Ary.

Menurut Ade Ary, RGP diminta membayar uang senilai Rp5 miliar agar Nikita berhenti menjelekkan produknya di media sosial. Karena merasa tertekan, RGP akhirnya mentransfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh NM dan IM. Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. RGP kembali diminta menyerahkan tambahan Rp2 miliar, yang akhirnya membuatnya melapor ke pihak berwajib.

“Pelapor melaporkan terlapor ke polisi setelah merasa diperas dengan total Rp4 miliar,” jelas Ade Ary.

Jerat Hukum: Nikita Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat NM dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.  Pasal 368 KUHP, yang mengatur pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Ade Ary.

Rekam Jejak Kontroversial Nikita Mirzani

Nikita Mirzani bukan kali pertama terjerat masalah hukum terkait perseteruannya dengan pengusaha. Sebelumnya, ia juga pernah berselisih dengan pengusaha skincare Sheila Saukia dan Heni Sagara. Bahkan, dalam kasus Heni Sagara, NM disebut-sebut meminta uang hingga Rp500 miliar agar berhenti mencemarkan nama baik Heni di media sosial.

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti Nikita Mirzani. Dengan ancaman hukuman berat yang menantinya, publik kini menanti perkembangan proses hukum terhadap selebriti yang kerap menjadi sorotan ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES