KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto Sebagai Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku.
"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai HM, apakah saudara HK ini penyandang dana atau membiayai? Itu juga yang sebetulnya sedang kami dalami," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Advertisement
Dugaan Pendanaan Pelarian
Asep menjelaskan bahwa pelarian selama lima tahun membutuhkan biaya yang besar, mengingat buronan tidak bisa bekerja secara terbuka dan harus bersembunyi. Oleh karena itu, KPK berkeyakinan ada pihak yang mendanai keberadaan Harun Masiku selama ini.
"Karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain, karena dia ketahuan sama khalayak. Dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang menanggung, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Namun, Asep belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait indikasi keterlibatan Hasto, sebab hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Ini menjadi materi yang sedang kita dalami. Jadi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Jadi sabar, nanti kami tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini," kata Asep.
Peran Hasto dalam Pelarian Harun Masiku
Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.
KPK menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penyidik KPK, Hasto diduga memiliki peran besar dalam pelarian Harun Masiku. Ia disebut mengintervensi sehingga Harun Masiku berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
"Pada saat KPK melakukan OTT terhadap dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk menelpon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri," jelas penyidik KPK, Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang diduga berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.
"Di dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Upaya Menghalangi Penyidikan
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk merintangi serta mempersulit penyidikan kasus suap yang sedang berjalan. Saat ini, KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku selama lima tahun terakhir.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |