Hukum dan Kriminal

Bukalapak Dorong Kepastian Hukum, Minta Majelis Hakim Tetap Beri Putusan Meski PKPU Dicabut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:09 | 39.52k
Bukalapak. (Foto: uzone.id)
Bukalapak. (Foto: uzone.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meskipun Harmas secara mendadak mencabut permohonan PKPU pada 19 Februari 2025, Bukalapak tetap mendorong majelis hakim untuk tetap membacakan putusan guna memastikan transparansi hukum bagi dunia usaha.

Bukalapak: Gugatan PKPU Penuh Kejanggalan

Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu kejanggalan mencolok adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain, yang bertujuan untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur dalam PKPU. Padahal, yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pajak tidak dapat dijadikan dasar permohonan PKPU.

Advertisement

Tak hanya itu, selama proses persidangan, Harmas gagal membuktikan adanya utang jatuh tempo dari Bukalapak. Sebaliknya, justru Bukalapak yang dirugikan akibat wanprestasi Harmas dalam penyediaan ruang perkantoran di Gedung One Belpark. Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017, Harmas tidak dapat menyerahkan ruang kantor sesuai tenggat waktu dan spesifikasi yang disepakati. Akibatnya, Bukalapak menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.

Pencabutan PKPU Bukan Alasan untuk Menghindari Putusan

Meskipun Harmas telah mencabut permohonannya, Bukalapak menilai bahwa majelis hakim tetap perlu memberikan putusan agar kasus ini memiliki kepastian hukum. Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pencabutan permohonan tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan mekanisme hukum.

"Kami melihat bahwa permohonan PKPU ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan terhadap Bukalapak tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim memberikan putusan atas perkara ini," ujar Kurnia.

Bukalapak juga menyoroti bahwa sengketa antara kedua belah pihak masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan masih terbuka kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, unsur pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU menjadi tidak terpenuhi.

Bukalapak Jaga Stabilitas Perusahaan di Tengah Sengketa Hukum

Di tengah dinamika hukum ini, Bukalapak memastikan bahwa operasional perusahaan tetap stabil dan kondisi keuangan dalam posisi yang kuat. Namun, guna menghindari spekulasi yang dapat berdampak pada citra perusahaan, Bukalapak tetap menantikan putusan resmi dari majelis hakim.

"Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak kami terlindungi secara hukum. Kami percaya pada proses hukum yang adil dan mengharapkan putusan yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Kurnia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES