Ngaku Gemas, Pria Lansia di Kota Malang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pria berinisial NR (67), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan pihak Polresta Malang Kota setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
NR ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2/2025) lalu oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dilaporkan oleh orang tua korban usai tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan pada April 2024 lalu terhadap korban berinisial IS yang masih berusia 11 tahun.
Saat itu NR diminta oleh tetangganya untuk membetulkan instalasi listrik di rumahnya. Namun, ketika ditinggal belanja oleh pemilik rumah, ia melihat anak tetangganya dan langsung melakukan aksi bejatnya.
“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Korban dipegang di bagian kemaluannya,” ujar Sholeh, Senin (24/2/2025).
Saat itu, korban merasa ketakutan dan tidak berani menangis. Tak berselang lama, korban akhirnya mau melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Kompol Sholeh mengungkapkan, pengakuan tersangka, melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran gemas melihat anak dari tetangganya tersebut.
“Alasan pelaku katanya gemas dan akhirnya melakukan aksi itu,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau membahayakan anak-anak.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |