Hukum dan Kriminal

Tipu 109 Korban Arisan Bodong di Banjar, Terdakwa Dituntut JPU 3,6 Bulan

Senin, 24 Februari 2025 - 20:28 | 44.76k
JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar, R. Pragesta, SH,  penuntut KN dengan hukuman pidana penjara 3,6 tahun. (FOTO: Susi/TIMES)
JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar, R. Pragesta, SH, penuntut KN dengan hukuman pidana penjara 3,6 tahun. (FOTO: Susi/TIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus penggelapan dengan modus arisan bodong yang menyeret KN (26) ibu muda asal Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, kini telah digelar di meja pesakitan. 

KN dianggap tidak memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian sebesar Rp560 juta terhadap 109 korbannya. Para korban geram dengan sikap KN yang dinilai tak kooperatif saat dimintai pertanggungjawaban terkait kewajibannya membayarkan arisan kepada para pemenang.

Advertisement

Ini disampaikan koordinator para korban, Renita, yang mengaku bahwa KN justru memperlihatkan gaya hidup hedon dengan keluar masuk hotel berbintang sementara para korban kehilangan materi yang awalnya akan digunakan untuk keperluan sekolah, biaya melahirkan dan lain-lain.

"Ini alasan kita untuk mengakhiri petualangan KN agar tidak terus mencari mangsa baru," katanya.

Upaya para korban berhasil membuat KN akhirnya merasakan pengapnya hotel prodeo dan berhadapan dengan hukum hingga akhirnya JPU menuntutnya 3,6 tahun dari ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, R. Pragesta, SH telah menuntut 3,6 tahun pidana penjara bagi terdakwa KN yang sejak 15 Oktober 2024 lalu dilaporkan 109 korbannya ke Satreskrim Polres Banjar.

"Kami membacakan tuntutan 3,6 tahun untuk terdakwa KN dan disaksikan dalam sidang yang memang terbuka untuk umum ya," jelas sang Jaksa.

Gesta, demikian jaksa ini biasa disapa menambahlan bahwa pertimbangan penuntut umum menuntut KN 3,6 tahun dikarenakan telah banyak merugikan masyarakat sipil yang telah kehilangan sejumlah uang pribadinya dan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.

"Walaupun antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan namun tidak ada pengembalian kerugian," imbuhnya.

Gesta menambahkan usai tuntutan hari ini, maka KN akan mendapat kesempatan pledoi yang diagendakan digelar Senin Pekan depan di PN Kota Banjar.

Terpisah, Kuasa Hukum KN, Nesa Hadi, menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menghaturkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya secara proporsional.

Selain itu, jaksa juga mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menuntut perbuatan terdakwa dibawah ancaman maksimal yakni 3 tahun 6 bulan.

"Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat memutus perkara tersebut secara adil, dengan harapan tentunya putusan yang dijatuhkan dapat lebih rendah dari tuntutan jaksa," harapnya.

Hal ini ditempuh mengingat bahwa tujuan pemidanaan sebagai pembalasan (retributif) bukanlah tujuan utama akan tetapi memastikan bahwa pidana tersebut efektif dalam mencegah kejahatan, melindungi hak asasi manusia, dan mencerminkan nilai-nilai dan keadilan bagi semua pihak.

"Pada dasarnya pemberian sanksi bukan hanya merupakan alat pembalasan kepada pelaku akan tetapi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan menciptakan keseimbangan keadilan baik untuk para korban, masyarakat, maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES