Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega Perkara MS Glow, JPU Tuntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:35 | 38.41k
Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menggelar sidang perdana selebgram Isa Zega, Selasa (25/2/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pranama, bos Juragan99 atas pencemaran nama baik. Sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen ini, ia ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun Kota Malang.

Advertisement

Selebgram-Isa-Zega-2.jpg

"Semua unggahan dari akun instagram @zega_real dan akun media sosial tiktok @mami_online yang dilakukan oleh terdakwa, merupakan fitnah yang tidak benar adanya," kata Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi, saat membacakan dakwaan terhadap Isa Zega di depan majelis hakim sidang, Selasa (25/2/2025) siang. 

Jaksa Ari menyebut, kasus ini bermula saat Isa Zega, melontarkan kata-kata bernada pencemaran nama baik di akun media sosialnya, di Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online. Unggahan ini dilakukan beberapa kali di akun yang diikuti lebih dari satu juta pengikut ini. 

Selebgram-Isa-Zega-3.jpg

Akibat unggahan Isa Zega, telah meninggalkan komentar lebih dari 1.000 kali. Sehingga, hal ini dinilai mendiskreditkan dan merugikan Shandy Purnamasari, owner MS Glow secara pribadi dan produk kosmetik miliknya. 

"Atas perbuatannya, ia dituntut hukuman selama 6 tahun penjara sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik," tandas Ari Kuswadi. 

Sementara itu, Isa Zega juga kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, dalam sidang perdana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. 

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, menyebutkan, keberatan ini diberi waktu satu pekan ke depan.

"Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ayun Kristiyanto. 

Agenda selanjutnya, kata Hakim Ayun, pada tanggal 11 Maret akan digelar sidang tanggapan atas eksepsi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES