Kasus MTN Bank NTT, Kejati NTT Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT Bina Artha Sekuritas

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, eks Direktur PT Bina Artha Sekuritas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Darmana, SH, MH, menjelaskan penyitaan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembelian MTN atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018.
Advertisement
Penyidikan ini, kata Raka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo surat perintah penyidikan Nomor: Pint-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo surat perintah penyidikan Nomo: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo surat perintah penyidikan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Menurut Raka, Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu lalu. Pada hari ini (26/2/2025) secara suka rela menyerahkan uang senilai Rp 108 juta kepada penyidik sebagai bagian dariupaya pengembalian kerugian negara.
“Saat ini uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Tentunya langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan asset negara serta menindak tegas praktik korupsi diwilayah NTT,” ungkap Raka.
Ia melanjutkan, penyitaan uang senilai Rp 108 juta adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang berdampak akibat tindak pidana korupsi.
“Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini tentunya keberhasilan ini menjadi bukti Kejati NTT bekerja secara profesional dan transparan menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara,” tegas Raka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |