Hukum dan Kriminal Mozaik Ramadan 2025

Jelang Ramadan, Polres Situbondo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 | 51.96k
Salah satu anggota Polres Situbondo Menunjukkan hasil Sitaan Miras, Kamis, 27/2/2025. (Foto: Rifa'i/TIMES Indonesia)
Salah satu anggota Polres Situbondo Menunjukkan hasil Sitaan Miras, Kamis, 27/2/2025. (Foto: Rifa'i/TIMES Indonesia)
FOKUS

Mozaik Ramadan 2025

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Samapta Polres Situbondo berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadan.

Penertiban yang digelar di beberapa titik pada Rabu malam (26/2/2025). Operasi Pekat Semeru 2025 ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat serta memicu tindak kriminalitas.

Advertisement

Sitaan-2.jpg

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. menjelaskan bahwa penertiban peredaran miras ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya peredaran miras di wilayah Dawuhan Situbondo. 

Berdasarkan informasi tersebut, Regu Patroli dipimpin KBO Samapta Ipda Pepri langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa ijin. Di salah Gudang milik toko yang beralamat di Jalan Melati Dawuhan petugas menemukan ribuan botol miras dan setelah diperiksa, pemilik tidak memliki izin penjualanm miras.

Barang bukti miras sejumlah 2.661 botol terdiri dari 17 macam merk disita oleh resgu Patroli Samapta dibawa ke Mapolres Situbondo dan pemiliknya di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Sitaan-3.jpg

“Kami akan terus melakukan penertiban guna memastikan peredaran miras ilegal dapat diminimalisir demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Kasat Samapta AKP Sudpendi, Kamis (27/2/2025)

Kasat Samapta AKP Sudpendi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat berdampak negatif, seperti meningkatkan angka kriminalitas, kecelakaan akibat pengaruh alkohol, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras tanpa izin.

“Kami harap dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES