Hukum dan Kriminal

31,468 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:51 | 10.87k
Konferensi Pers hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Konferensi Pers hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Satpol PP dan Damkar Magetan serta Bea Cukai Madiun mengamankan 1634 bungkus atau 31,468 batang rokok ilegal di sebuah toko milik Suyitno di Slagreng, Kecamatan Sidorejo pada 15 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara pada saat Konferensi Pers Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (28/2/2025).

Advertisement

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, ditemukan tas hitam di rak bawah etalase toko dan dilantai dua toko itu, Ada 40 merek rokok SKM dengan jumlah batang 22.024 dan 14 merek rokok SPM 9,444 batang,” ujarnya.

Menurut pengakuan pemilik toko, rokok ilegal tersebut didapatkan melalui situs jual beli online di salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

“Dari pemeriksaan, cukup bukti pak suyitno melakukan tindak pidana pasal 54 UUD cukai dengan unsur pasal salah satunya menyediakan untuk dijual, dan atau pasal 56 menimbun menyimpan memperoleh serta memiliki,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku memilih sanksi administratif melalui Ultimum Remidium (UR) dengan dasar hukum UUD No. 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah UUD No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang diterjemahkan lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2023 tentang penghentian tindak pidana dibidang cukai.

“Meski awalnya menolak, Suyitno bersedia menggunakan UR, sehingga Suyitno membayar denda senilai RP 95,714.000. Nilai tersebut didapat dari hitungan saksi ahli dan dibayarkan ke rekening resmi pemerintah dan Kejaksaan Magetan menyetujui akan disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.

Meski begitu, setelah penangkapan, suyitno sempat dititipkan ke Lapas Kelas 1 Madiun hingga 14 Desember 2024.

”Semoga ini bisa membawa efek jera kepada masyarakat yang membuka menjual rokok ilegal, sanksinya tidak main-main,” jelasnya.

Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Madiun pada tahun 2024 menyita 7,29 juta batang rokok dan di Tahun 2025 hingga bulan Februari ini ada 1,2 juta batang yang telah diamankan.

Sementara itu Pj. Sekda Magetan, Winarto mengimbau agar masyarakat untuk menjauhkan diri dari barang-barang ilegal.

“Kita warga masyarakat Magetan telah diingatkan dengan kejadian ini, makannya saya berpesan marilah kita cari rezeki dengan yang indah dan baik,” imbaunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES