Nikita Mirzani Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Dokter RG

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (3/3/2025).
Advertisement
Dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam penyelidikan, 13 saksi telah diperiksa, termasuk lima saksi ahli. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan dokumen surat, bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, dokumen Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.
Kasus ini terus bergulir, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta keterlibatan pihak lain.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |