Polda Jatim Tangkap Pelaku Oplosan LPG Non Subsidi

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku penipuan tabung elpiji. Pelaku melakukan kecurangan dengan memindahkan LPG subsidi ke dalam tabung LPG non subsidi.
Petugas Tipidter menangkap pelaku saat memindah gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non subsidi 12 kg dan 50 Kg.
Advertisement
Empat tersangka berinisial SZ, MM, MS, dan AK, keempatnya warga Jombang. Dalam melakulan aksinya masing-masing mempunyai peran.
“Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, petugas Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati tertangkap tangan Saudara SZ dan Saudara AK melakukan pemindahan gas dari isi tabung LPG yang disubsidi pemerintah (LPG 3 Kg) dimasukkan ke dalam tabung LPG Non subsidi (LPG 12 Kg dan 50 Kg) di tempat kejadian perkara di Kab. Jombang,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditkreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, Selasa (4/3/2025).
Sedangkan kapasitas pengisian membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.
Pemindahan isi gas tabung menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg).
Pemindahan ini dilakukan sejak bulan Januari 2025 hingga 03 Maret 2025. Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual.
“Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp20.000 sampai Rp21.000 dan menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ ungkapnya.
Sementara untuk tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp130.000 sampai Rp140.000 per/ tabung dan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp550.000 sampai Rp575.000 per tabung.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda 6 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |