Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bekuk Penimbun Pupuk Bersubsidi, Dijual dengan Harga Tinggi

Selasa, 04 Maret 2025 - 20:27 | 36.22k
Barang bukti pupuk jenis Ponska dan Urea berhasil diamankan Tim Unit 1 Subdittipdter Ditreskrumsus Polda Jatim, Selasa (4/3/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Barang bukti pupuk jenis Ponska dan Urea berhasil diamankan Tim Unit 1 Subdittipdter Ditreskrumsus Polda Jatim, Selasa (4/3/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Warga Bojonegoro berinisial QMR (31) menjual pupuk subsidi pemerintah dengan harga tinggi. Mengetahui hal ini, Tim Unit I Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan QMR kepada petugas, ia mendapat pupuk tersebut dari seorang yang berinisial HA berasal dari Lamongan. Dua pupuk jenis Urea dan Ponska yang dibelinya, kemudian ia jual di pasaran dengan harga tinggi.  

Advertisement

“Dari seorang yang berinisial HA pupuk tersebut dibeli Rp135.000,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditkreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (4/2/2025). 

Subdittipdter-Ditreskrumsus-Polda-Jatim-2.jpgRilis pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi di Mapolda Jatim. Satu di antara mereka merupakan penimbun pupuk bersubsidi, Selasa (4/3/2025). (FOTO: Hamid Soetadji/TIMES Indonesia)

Ada beberapa harga yang dimainkan QMR, pupuk jenis Urea beli Rp112.500/50 kg dijual dengan harga Rp200.000/50 kg (1 sak) dan pupuk jenis NPK Rp115.000/50 kg (1 sak) dijual Rp200.000. Sedangkan harga perkilonya jenis urea terhitung Rp2.250/kg dan jenis NPK Rp2.300/kg. 

“Pupuk yang dijual di pasaran harganya melambung, jauh lebih mahal dari harga subsidi dari pemerintah. Dan pupuk ini berhasil ditimbun sehingga petani mengalami kelangkaan,” tuturnya. 

Selama dua tahun, QMR melakukan aksinya, dan telah berhasil menjual sebanyak 30 ton. Keuntungan yang masuk kantong QMR sebesar Rp300 juta.

Tim Subdittipidter tidak hanya berhasil menangkap QMR, barang bukti yang berhasil diamankan 46 Sak pupuk subsidi, 1 buah Hp merk Oppo dan uang tunai Rp7.500.000 hasil dari penjualan pupuk. 

“46 sak pupuk di antaranya, 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 pupuk jenis Urea,” ungkap AKBP Damus Asa. 

Akibat perbuatannya, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 6 ayat (1) huruf d Jo pasal 1 sub 3e undang-undang darurat nomor 7 tahun 1995, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pindana Ekonomi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES