Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 - 13:34 | 33.99k
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, (6/3/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, (6/3/2025).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penjualan ilegal solar bersubsidi yang menggunakan modus barcode palsu dan surat rekomendasi rekayasa. Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

"Untuk modus barcode palsu ada di Tuban, Jawa Timur, sedangkan modus surat sertifikat ada di Karawang, Jawa Barat," ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).

Advertisement

Modus Operandi di Dua Lokasi

Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, pada 26 Februari 2025, penyelidik Bareskrim Polri melakukan operasi serentak di dua lokasi.

Di Tuban, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J didapati mengambil solar subsidi menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode palsu yang berbeda. Solar yang dikumpulkan kemudian dibawa ke gudang untuk dikemas dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan warga desa. Surat rekomendasi ini kemudian digunakan untuk memperoleh sejumlah barcode MyPertamina, yang dikumpulkan dan dipakai untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali.

"Dua kelompok ini tidak dalam satu sindikat yang sama, namun pola yang digunakan serupa, yakni mengumpulkan solar subsidi di gudang sebelum dijual dengan harga lebih tinggi," kata Nunung.

Kerugian Negara dan Ancaman Pidana

Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan di Tuban dan satu tahun di Karawang. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp 8.600 per liter, padahal harga subsidi resmi hanya Rp 6.800 per liter.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar. Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan:

  • Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES